Rabu, 13 Agustus 2014

News MMM Penting

Beberapa Informasi penting MMM yang perlu anda perhatikan.
A.





B. Coba lihat Detail, Apakah ada no tlp hp untuk konfirmasi transfer. Jika ada coba anda telpon apakah mereka mau mengangkat no tlp atau tidak. Jika tidak, Hubungi dulu Managernya dan ceritakan ttg no tlp konfirmasi yg tidak mau menerima tlp anda. Dan minta saran pada managernya apakah benar no rekening ini tidak bermasalah? Jika Manager bilang tidak bermasalah, baru anda klik I consent to make payment Jika tidak, maka anda lakukan langkah sebagai berikut tentunya atas saran kedua Manager.

1. KLIK I REFUSE >
refuse1
2. Refusal cause > Pilih : Can not give help due to incorrect recipient details
3. Isi Kolom Your comment : AKUN REKENING TUJUAN BLACKLIST/HACKER
cTgUFdM
4. KLIK OK

WARNING !!!! JANGAN  KIRIM KE REKENING /NAMA YANG PERSIS SAMA YANG TERCANTUM DI BAWAH INI UNTUK MENJAGA SIRKULASI PH/GH:

ADI SUSANTO BRI :616301007074535
AKHMAD KDWIARDHANA – BNI -0232572757
Ali Mustofa  Bank Mandiri 900-001-513-0850
Andre Dwi H – MANDIRI – 9000017523979
Arman – BCA – 0421009243
ARMAN HARYANTO – BCA – 7805076551
BENNY – TASLIM – MANDIRI – 1050011432048
Bobby Arianto Bawono –  Bank  Panin 8043018491 dan Bank Bank Lainnya
Charoline debora Bank Mandiri No:9000025239550
DANIEL WIGUNA –  MANDIRI – 1200007907590
Danny Winoto – BNI – 0282264675
David – Mandiri – 9000022250972
DEDIKA CHRISTIA – BANK MANDIRI- 9000011484871
DENI YUDI ARIANTO – BNI – 0331593356
Dessy Anggarini, BCA 0580608744
EMKA SATIRI – MANDIRI – 1640000771222
ETI – MANDIRI – 1320014319819‏
fina fuji hastuti – BCA – 0990169586
FREDDY SANJAYA – MANDIRI – 10600010857657
Freddy Sanjaya – MANDIRI – 1060010857657
GILBERT IMANUEL HERMAWAN – MANDIRI – 1420012883515
Hendra Syahputra – MANDIRI – 1060010841057
Henry Christiant – BCA – 2465384415
IMOSSA ADHITA – MANDIRI – 1350010342150
ISTONI- 0076-01-033733-500 HP 0852 0070 1223
Joko Fitrianto – BCA 8930336361
Juni Parlo L Tungkup – BNI – 0331686593
Lim Tek Hui – MANDIRI – 1420012798731
Lina Yanti   Bank:MANDIRI 1170006358030
Lisna Romanto – MANDIRI – 1590001356129
MOCH RIZAL – MANDIRI – 1300013166155
PAULINA WINDAH BCA 2160514658
RAFEL HIDAYATULLAH – MANDIRI – 01000213109466
Rani Ayuningsih – Mandiri – 9000019533240
Rawiyah Bank:mandiri Account No:1520013622507
Rere Algazhy – Mandiri – 9000018112384
Reynaldo Nanda N – MANDIRI – 9000016581606
Ricard Jo – danamon – 003572151755
Ridwan Darussalam Yusuf: Mandiri 1080011267318
Ridwan Irwanto – BCA – 134-148-0944
Ridwan Irwanto – BNI 032-584-1219
Ridwan Irwanto – BRI 4126-01-000728-50-3
Ridwan Irwanto – Mandiri – 900-00-2189103-2
Rita wulan – BNI – 0308871174
RUDI SETIAWAN – MANDIRI – 9000016069131
Sugeng Gandung Sitampan – BRI - 033701052462506‏
SURATMI NINGSIH – MANDIRI – 9000016533607
Sri wahyuningsih Bank Mandiri No:1410011583663
Tabitha sriwartiningsih Bank Mandiri No:1360007533398
Taufan BRI 681701007921535
Taufan Ifandi – BCA – 0321827917
TAUFIQ HERMAWANTO – BRI – 021101030965504
Teddy Limkarni – Mandiri – 9000020015971
TOYIB FADILLAH – BCA – 8780160421
TRIWIDODO – MANDIRI – 9000008502610
Upi Erawati  Bank:Niaga  Account No:1800102493112
Vincent Wiganda – Mandiri – 118-000 767 9102
Wisesa Mardiyanto – BCA 0334653473
YEN CU  Bank:mandiri  9000019868414
YENI SARI Bank Mandiri 110-000-667-5323
TEAM MANAGER MAHDI SURAJ
TEAM MANAGER/REKENING DANIEL HIMAWAN KARSONO

C.

Otoritas Jasa Keuangan, 13 Agustus 2014: Sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox. Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.
Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari data Layanan Konsumen OJK s.d. tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.

Mempertimbangkan perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa hal sebagai berikut :

1.     Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.

2.     Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.

3.     Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.

4.     Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.

5.     Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya keLayanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.

Satuan Tugas Waspada Investasi dapat dihubungi pada :

Website    :   http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/134/satuan-tugas-waspada-investasi
Email        :   waspadainvestasi@ojk.go.id
Twitter      :  @satgasinvestasi

*** Untuk Informasi Lebih Lanjut:

Lucky F.A Hadibrata, 
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa Keuangan,
Tlp: 021-3858001,
Email: lucky.fathul@ojk.go.id www.ojk.go.id
Otoritas Jasa Keuangan, 13 Agustus 2014: Sehubungan banyaknya pemberitaan yang berhubungan dengan Program Manusia Membantu Manusia (MMM) Indonesia atau juga disebut sebagai Komunitas Mavrodian Indonesia dan Mavrodi Mondial Moneybox. Dari hasil penelusuran kami, diperoleh informasi bahwa program MMM merupakan suatu social financial networking dan bukan termasuk cakupan investasi karena tidak ada underlying investasinya.
Berkaitan dengan adanya penawaran investasi dari program MMM ini, semakin banyak masyarakat yang menyampaikan pertanyaan ke Layanan Konsumen OJK (500-655) dan meminta kejelasan apakah program MMM Indonesia tersebut telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari data Layanan Konsumen OJK s.d. tanggal 8 Agustus 2014, terdapat 117 pertanyaan dan 28 laporan terkait program MMM Indonesia. Adapun pertanyaan yang paling banyak disampaikan adalah mengenai aspek legalitasnya dan apakah program MMM diawasi oleh OJK.
Mempertimbangkan perkembangan di atas, maka OJK memberikan informasi kepada masyarakat beberapa hal sebagai berikut :
1. Bahwa sesuai amanat pada UU Otoritas Jasa Keuangan, OJK memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi industri keuangan di Indonesia yang terdiri dari sektor Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank.
2. Berdasarkan hal tersebut, maka OJK mengawasi seluruh Lembaga Jasa Keuangan (disingkat LJK) yang melakukan kegiatan usaha di ketiga sektor keuangan tersebut diatas. Termasuk dalam hal ini adalah pemberian izin usaha kepada LJK.
3. Program MMM Indonesia atau Komunitas Mavrodian Indonesia bukan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan sebagaimana diatur dan diawasi oleh OJK, sehingga program MMM Indonesia tidak mendapatkan izin usaha dari OJK. Dengan demikian, OJK tidak mengatur dan tidak mengawasi keberadaan program MMM Indonesia.
4. Dalam hal menerima tawaran investasi atauproduk/layanan jasa keuangan lainnya, OJK sangat mengharapkan agar masyarakat dapat memeriksanya secara seksama dan harus memahami aspek legalitas, manfaat, risiko, serta mekanismenya. Masyarakat harus waspada terhadap ciri-ciri tawaran investasi atau produk/layanan jasa keuangan yang tidak jelas, seperti menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi (imbal hasil yang tidak masuk akal jika dibandingkan dengan imbal hasil produk keuangan lainnya), tidak jelas regulator atau pengawasnya, serta tidak jelas informasi izin usaha dan tanda terdaftar atas produk dan layanannya.
5. Terkait dengan pertanyaan atau laporan yang berkaitan dengan suatu tawaran investasi, masyarakat dapat menyampaikannya keLayanan Konsumen OJK (Layanan 500-655) atau kepada Satuan Tugas Waspada Investasi, yang memiliki kewenangan untuk menangani dan menganalisis laporan dugaan tindakan melawan hukum di bidang pengelolaan investasi.
Satuan Tugas Waspada Investasi dapat dihubungi pada :
Website : http://sikapiuangmu.ojk.go.id/id/article/134/satuan-tugas-waspada-investasi
Email : waspadainvestasi@ojk.go.id
Twitter : @satgasinvestasi
*** Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Lucky F.A Hadibrata,
Deputi Komisioner Manajemen Strategis IB Otoritas Jasa Keuangan,
Tlp: 021-3858001,
Email: lucky.fathul@ojk.go.id www.ojk.go.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar